Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, dimulai ketika dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada waktu sidang umum pertama BPUPKI diadakan, pertanyaan pertama dan utama yang harus dijawab oleh para anggota BPUPKI adalah tentang apa dasar negara Indonesia apabila merdeka kelak. Pertanyaan inilah, membuat para anggota BPUPKI berpikir keras untuk memberikan jawaban, hingga akhirnya sampailah mereka pada suatu keputusan bersama pada saat itu, bahwa dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Pancasila diambil dasar negara karena Pancasila sebagai falsafah (pandangan hidup) yang digali dari nilai-nilai luhur masyarakat.

Pancasila yang terurumus dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah sebagai kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) bersifat tetap. Artinya bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun. Notonagoro mengatakan bahwa merubah Pembukaan UUD 1945, berarti merubah Negara Proklamasi yang didirikan oleh pendiri negara (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)). Karena rumusan dasar negara di dalam Pembukaan UUD 1945 ini hanya disusun satu kali untuk negara yang kemudian di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu merubah Pembukaan UUD 1945 dapat diartikan merubah dan atau membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan dasar atau landasan dalam menjalankan pemerintahan. Pancasila dalam hal ini tidak hanya seabgai suatu pemikiran filsafat dan dasar negara, melainkan berlanjut dalam bentuk gagasan bertindak yang sering disebut sebagai ideologi. Indeologi tidak saja berkaitan dengan kehidupan kenegaraan, melainkan juga kehidupan di masyarakat.
Suatu ideologi haruslah mampu memiliki sifat terbuka terhadap perkembangan yang ada supaya ideologi tersebut tidak tergerus oleh perkembangan jaman yang semakin pesat. Menurut Pendapat dari Alfian (1993) suatu ideologi terbuka memiliki tiga dimensi yaitu (1) dimensi realita, yakni nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil berkar dan hidup dalam masyarakat; (2) dimensi idealisme yaitu ideologi tersebut memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik; dan (3) dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, yakni ideologi memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran.

Pancasila sebagai ideologi mampu memiliki ketiga dimensi ideologi terbuka, Pertama dimensi realita bahwa nilai dasar yang ada pada Pancasila secara nyata atau riil terdapat dalam kehidupan di berbagai pelosok tanah air, sehingga nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia. Kedua dimensi idealismen bahwa nilai dasar yang ada pada Pancasila mampu memberikan harapan tentang masa depan yang lebik baik, menggambarkan cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga, dimensi fleksibilitas bahwa Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan atau mengingkari jati diri yang terkandung dalam nilai dasarnya.
 

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Daerah Bojonegoro

Mars Telkom School dan Mars Yayasan Pendidikan Telkom

Perbedaan dari PSG dengan Prakerin dalam dunia SMK