Kompetensi Seorang Guru
A. Pendahuluan
Banyak hal yang dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Salah satunya adalah dengan melakukan reformasi pendidikan, yaitu suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki pola pengembangan kurikulum, manajerial, pemberdayaan guru, dan model-model pembelajaran (Murphy, 1992:10). Reformasi pendidikan dalam sektor kurikulum ditunjukkan dengan adanya perubahan pola kegiatan pembelajaran, pemilihan media pendidikan dan penentuan pola penilaian.
Keberhasilan kurikulum dipengaruhi oleh kemampuan guru dalam menerapkan dan mengimplementasikan kurikulum tersebut. Jadi guru merupakan salah satu komponen penting dalam menggapai tercapainya pendidikan berkualitas untuk mendorong lahirnya insan Indonesia cerdas, kompetitif dan bermartabat seperti visi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang standar kompentensi guru, Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi guru agar dapat berperan maksimal menjalankan tugasnya mendorong lahirnya generasi Indonesia yang aktif mengembangkan potensi dirinya, serta cerdas dan bermoral tak hanya demi kepentingan pribadi namun juga demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
B. Standar Kompetensi Guru
1. Pengertian
Standar yang dimaksud adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen yang efektif (Arikunto, 1988:98). Jadi secara konseptual, standar berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa program-program pendidikan suatu profesi dapat memberikan kualifikasi kemampuan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat keberhasilan dalam melaksanakan tugas. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dijadikan syarat dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berprilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan dari standar kompetensi guru adalah untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru:
Pasal 1:
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2:
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
2. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Guru
Ruang lingkup dari standar kompetensi guru menurut Abdul Majid meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran, meliputi :
1) Penyusunan rencana pembelajaran
Yang dimaksud dengan penyusunan rencana pembelajaran adalah guru harus mampu menyusun RPP(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang operasional, yaitu RPP yang tahap-tahapnya diimplementasikan dalam proses pembelajaran, dan tujuan dari pembelajaran tersebut dapat tercapai. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana pembelajaran adalah:
a) Guru harus mampu mendiskripsikan apa tujuan / kompetensi belajar yang akan dicapai
b) Guru harus mampu memilih dan menentukan materi yang cocok dalam pembelajaran, dan mengorganisirkan materi-materi tersebut
c) Guru harus mampu menentukan metode / strategi pembelajaran mana yang cocok untuk materi tersebut
d) Guru harus mampu menentukan alat/ media pembelajaran yang cocok digunakan pada materi tersebut
e) Guru harus mampu menyusun penilaian dan menentukan teknik penilaian
2) Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
Merupakan suatu tahapan dilaksanakan/dipraktekkannya rencana pembelajaran yang telah disusun, dimana pada proses pembelajaran tersebut terjadi interkasi antara guru dan siswa. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan interaksi belajar mengajar antara lain :
a) Guru harus mampu membuka pelajaran, dimaksudkan untuk menarik perhatian siswa. Jika pembukaan berhasil maka siswa akan lebih memperhatikan pada saat materi disampaikan.
b) Guru harus mampu menyajikan materi, yang dimaksudkan adalah guru harus menguasai materi yang akan disajikan sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami oleh siswa.
c) Guru harus mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang tepat sesuai dengan materi yang disampaikan.
d) Guru harus mampu menggunakan bahasa yang komunikatif, sehingga siswa mudah dalam memahami apa yang telah disampaikan oleh guru.
e) Guru harus mampu berinteraksi dengan siswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
f) Guru harus mampu membimbing siswa untuk menyimpulkan materi yang disampaikan.
g) Guru harus mampu melaksanakan penilaian sesuai dengan teknik evaluasi yang ditentukan.
h) Guru harus mampu menggunakan waktu pada proses pembelajaran secara efisien.
3) Penilaian prestasi belajar peserta didik
Pada tahapan ini guru dituntut untuk mampu melakukan penilaian terhadap tingkat kepahaman siswa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian prestasi peserta didik adalah :
a) Guru harus mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesulitannya
b) Guru harus mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
c) Guru harus mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian
d) Guru harus mampu mengidentifikasikan variasi hasil penilaian
e) Guru harus mampu menyimpulkan hasil penilaian secara jelas dan logis
4) Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik:
a) Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
b) Mengklasifikasikan kemampuan siswa
c) Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
d) Melaksanakan tindak lanjut
e) Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian
f) Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian
3. Tujuan Standar Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas gu
a. Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
b. Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.
4. Rumusan Standar Kompetensi Guru
Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
a. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas:
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran:
1) Menyusun rencana pembelajaran
2) Melaksanakan pembelajaran
3) Menilai prestasi belajar peserta didik.
4) Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1) Memahami landasan kependidikan
2) Memahami kebijakan pendidikan
3) Memahami tingkat perkembangan siswa
4) Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5) Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6) Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
b. Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas:
1) Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
2) Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :
3) Mengembangkan profesi.
4) Indikator Kompetensi
ru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai:
Banyak hal yang dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Salah satunya adalah dengan melakukan reformasi pendidikan, yaitu suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki pola pengembangan kurikulum, manajerial, pemberdayaan guru, dan model-model pembelajaran (Murphy, 1992:10). Reformasi pendidikan dalam sektor kurikulum ditunjukkan dengan adanya perubahan pola kegiatan pembelajaran, pemilihan media pendidikan dan penentuan pola penilaian.
Keberhasilan kurikulum dipengaruhi oleh kemampuan guru dalam menerapkan dan mengimplementasikan kurikulum tersebut. Jadi guru merupakan salah satu komponen penting dalam menggapai tercapainya pendidikan berkualitas untuk mendorong lahirnya insan Indonesia cerdas, kompetitif dan bermartabat seperti visi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang standar kompentensi guru, Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi guru agar dapat berperan maksimal menjalankan tugasnya mendorong lahirnya generasi Indonesia yang aktif mengembangkan potensi dirinya, serta cerdas dan bermoral tak hanya demi kepentingan pribadi namun juga demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
(Sumber ilustrasi: https://nurhamsyahnyetz.wordpress.com)
B. Standar Kompetensi Guru
1. Pengertian
Standar yang dimaksud adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen yang efektif (Arikunto, 1988:98). Jadi secara konseptual, standar berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa program-program pendidikan suatu profesi dapat memberikan kualifikasi kemampuan sesuai dengan ketentuan. Sedangkan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat keberhasilan dalam melaksanakan tugas. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dijadikan syarat dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berprilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan dari standar kompetensi guru adalah untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru:
Pasal 1:
(1) Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2:
Ketentuan mengenai guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
2. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Guru
Ruang lingkup dari standar kompetensi guru menurut Abdul Majid meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
a. Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran, meliputi :
1) Penyusunan rencana pembelajaran
Yang dimaksud dengan penyusunan rencana pembelajaran adalah guru harus mampu menyusun RPP(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang operasional, yaitu RPP yang tahap-tahapnya diimplementasikan dalam proses pembelajaran, dan tujuan dari pembelajaran tersebut dapat tercapai. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan rencana pembelajaran adalah:
a) Guru harus mampu mendiskripsikan apa tujuan / kompetensi belajar yang akan dicapai
b) Guru harus mampu memilih dan menentukan materi yang cocok dalam pembelajaran, dan mengorganisirkan materi-materi tersebut
c) Guru harus mampu menentukan metode / strategi pembelajaran mana yang cocok untuk materi tersebut
d) Guru harus mampu menentukan alat/ media pembelajaran yang cocok digunakan pada materi tersebut
e) Guru harus mampu menyusun penilaian dan menentukan teknik penilaian
2) Pelaksanaan interaksi belajar mengajar
Merupakan suatu tahapan dilaksanakan/dipraktekkannya rencana pembelajaran yang telah disusun, dimana pada proses pembelajaran tersebut terjadi interkasi antara guru dan siswa. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan interaksi belajar mengajar antara lain :
a) Guru harus mampu membuka pelajaran, dimaksudkan untuk menarik perhatian siswa. Jika pembukaan berhasil maka siswa akan lebih memperhatikan pada saat materi disampaikan.
b) Guru harus mampu menyajikan materi, yang dimaksudkan adalah guru harus menguasai materi yang akan disajikan sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami oleh siswa.
c) Guru harus mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang tepat sesuai dengan materi yang disampaikan.
d) Guru harus mampu menggunakan bahasa yang komunikatif, sehingga siswa mudah dalam memahami apa yang telah disampaikan oleh guru.
e) Guru harus mampu berinteraksi dengan siswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
f) Guru harus mampu membimbing siswa untuk menyimpulkan materi yang disampaikan.
g) Guru harus mampu melaksanakan penilaian sesuai dengan teknik evaluasi yang ditentukan.
h) Guru harus mampu menggunakan waktu pada proses pembelajaran secara efisien.
3) Penilaian prestasi belajar peserta didik
Pada tahapan ini guru dituntut untuk mampu melakukan penilaian terhadap tingkat kepahaman siswa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian prestasi peserta didik adalah :
a) Guru harus mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesulitannya
b) Guru harus mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian
c) Guru harus mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian
d) Guru harus mampu mengidentifikasikan variasi hasil penilaian
e) Guru harus mampu menyimpulkan hasil penilaian secara jelas dan logis
4) Pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik:
a) Menyusun program tindak lanjut hasil penilaian
b) Mengklasifikasikan kemampuan siswa
c) Mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian
d) Melaksanakan tindak lanjut
e) Mengevaluasi hasil tindak lanjut hasil penilaian
f) Menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian
3. Tujuan Standar Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas gu
a. Tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
b. Meningkatkan kinerja guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesional.
4. Rumusan Standar Kompetensi Guru
Telah dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Guru meliputi 3 (tiga) komponen kompetensi dan masing-masing komponen kompetensi terdiri atas beberapa unit kompetensi. Secara keseluruhan Standar Kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
a. Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan, yang terdiri atas:
Sub Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran:
1) Menyusun rencana pembelajaran
2) Melaksanakan pembelajaran
3) Menilai prestasi belajar peserta didik.
4) Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.
Sub Komponen Kompetensi Wawasan Kependidikan :
1) Memahami landasan kependidikan
2) Memahami kebijakan pendidikan
3) Memahami tingkat perkembangan siswa
4) Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
5) Menerapkan kerja sama dalam pekerjaan
6) Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
b. Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional, yang terdiri atas:
1) Menguasai keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran
2) Komponen Kompetensi Pengembangan Profesi terdiri atas :
3) Mengembangkan profesi.
4) Indikator Kompetensi
ru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Dengan demikian, Standar Kompetensi Guru berfungsi sebagai:
Comments
Post a Comment